PERADILAN ISLAM
MAKALAH
PERADILAN ISLAM
Nama Kelompok :
1. Khusnun Nahdhia
2. Nurtania Arysandha Risma
3. Rizky Nurzakiya
MADRASAH ALIYAH AL-HIKAM
TAHUN 2019/2020
Kata Pengantar
Syukur Alhamdulillah. Segala puji hanya diserahkan Allah SWT. Yang telah mensyariatkan hukum Islam kepada umat manusia. Shalawat dan salam, semoga Allah SWT Melimpah kan kepada Nabi Muhammad SAW. Sebagai pembawa syariat Islam untuk diimani, dipelajari, dan dihayati, serta diamalkan oleh manusia dalam kehidupan sehari hari.
Setiap pembahasan makalah ini, memuat semua komponen yang diperlukan dalam meninggikan kemampuan memahami fiqih. Dalil-dalil yang disajikan relavan. Disamping itu, terdapat pula muatan Akhlak karimah sebagai pendorong terwujudnya tujuan pendidikan dan tanggung jawab sosial yang tinggi, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun sistematika. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih apabila ada kritik dan saran membangun untuk perbaikan dan kemaslahatan makalah ini.
Daftar isi
Kata pengantar.........................................................................................................1
Daftar isi...................................................................................................................2
Bab I : Pendahuluan.................................................................................................4
A. Latar belakang.................................4
B. Rumusan Masalah...........................4
C. Tujuan.............................................5
Bab II : Pembahasan................................................................................................7
Pengertian Peradilan..........................................................7
Sumber hukum peradilan pada masa Rasulullah..............7
Fungsi peradilan.................................................................8
Hikmah peradilan..............................................................8
Contoh dan kasus penyelesaian.........................................9
Pengertian Hakim..............................................................9
Syarat-syarat Hakim.........................................................10
Macam-macam hakim dan konsekuensinya....................11
Tata cara menjatuhkan hukuman....................................11
Kedudukan hakim wanita................................................12
Pengertian saksi................................................................12
Syarat-syarat saksi Dan saksi yang ditolak.......................12
Pengertian penggugat dan syarat-syarat nya...................13
Pengertian bayyinah........................................................14
Pengertian tergugat.........................................................14
Tujuan sumpah dan sumpah tergugat.............................15
Syarat-syarat orang yang bersumpah..............................15
Lafal dan pelanggaran sumpah.......................................16
Bab III : Penutup....................................................................................................17
A. Kesimpulan.............................................................................17
B. Saran.......................................................................................17
Daftar pustaka.........................................................................................................18
Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW. sebagai suri tauladan bagi ummat manusia baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Dalam kehidupan dunia manusia tidak pernah lepas dari masalah-masalah keduniaan baik mengenai syariat maupun mu’amalat. Dalam menghadapi segala persoalan kehidupan bermasyarakat Rasulullah sendiri berpedoman kepada Al-Qur’an yang diturunkan Allah kepadanya. Lebih-lebih dalam kehidupan syariat khususnya dalam peradilan, Rasulullah Saw. selalu berpedoman kepada wahyu Allah SWT tersebut baru kemudian beliau menggunakan ijtihad-ijtihad dalam mengambil keputusan hukum tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian menurut bahasa dan istilah peradilan?
2. Apa saja sumber hukum pada masa Rasulullah?
3. Apa saja fungsi - fungsi peradilan?
4. Apa saja Hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat?
5. Apa saja contoh kasus peradilan pada masa Rasulullah ?
6. Apa pengertian hakim?
7. Apa saja syarat - syarat hakim?
8. Apa saja macam - macam hakim dan konsekuensinya?
9. Bagaimana tata cara manjatuhkan hukuman?
10. Apa kedudukan hakim wanita?
11. Apa pengertian saksi?
12. Apa saja syarat - syarat saksi dan saksi yang ditolak?
13. Apa pengertian penggugat dan syarat - syaratnya?
14. Apa pengertian bayyinah?
15. Apa pengertian tergugat?
16. Apa saja tujuan sumpah dan sumpah tergugat?
17. Apa saja syarat-syarat orang yang bersumpah?
18. Bagaimana lafal - lafal sumpah?
19. Apa saja pelanggaran sumpah?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian peradilan islam
2. Untuk mengetahui sumber hukum pada masa Rasulullah
3. Untuk mengetahui fungsi peradilan dalam islam
4. Untuk mengetahui Hikmah peradilan Islam
5. Untuk mengetahui contoh kasus peradilan pada masa Rasulullah
6. Untuk mengetahui pengertian hakim
7. Untuk mengetahui syarat-syarat hakim
8. Untuk mengetahui macam-macam hakim dan konsekuensinya
9. Untuk mengetahui tata cara menjatuhkan hukuman
10. Untuk mengetahui kedudukan hakim wanita
11. Untuk mengetahui pengertian sanksi
12. Untuk mengetahui syarat-syarat menjadi saksi
13. Untuk mengetahui saksi yang ditolak
14. Untuk mengetahui pengertian penggugat dan syarat-syarat nya
15. Untuk mengetahui pengertian bayyinah
16. Untuk mengetahui pengertian tergugat
17. Untuk mengetahui tujuan sumpah dan sumpah tergugat
18. Untuk mengetahui syarat-syarat orang yang bersumpah
19. Untuk mengetahui lafal dan pelanggaran sumpah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peradilan
Peradilan atau dalam bahasa Arab diungkapkan dengan kata qaḍa’ berarti memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan.
Menurut istilah adalah suatu lembaga pemerintahan/negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut qaḍi atau hakim¹.
B. Sumber Hukum Peradilan Pada Masa Rasulullah
Rasulullah Saw memutuskan perkara dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah Swt kepadanya. Para penggugat dan tergugat hadir di hadapan Rasulullah Saw, maka beliaupun mendengar keterangan para pihak yang sedang berperkara.[2][2] Adapun dalam penerapan hukum-hukum itu, haruslah diperhatikan prinsip-prinsip tentang pemeliharaan hak-hak sebagaimana keharusan berpegang kepada adanya bukti-bukti dan menetapkan tempat dalil-dalil Syari’at dengan ketentuan tidak boleh menyalahinya sedikit atau banyak. Adapun aturan-aturan tambahan yang dianggap sebagai sendi keadilan, maka berkembang kemudian menurut situasi zaman dan tempat.
Pembuktian-pembuktian di masa Rasulullah Saw ialah :
1. Bayyinah
2. Sumpah
3. Saksi
4. Bukti tertulis
5. Firasat
Rasulullah Saw sendiri bersabda:
ألْبَيِّنَةُ عَلىَ اْلمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ اَنْكَرَ
“Keterangan (pembuktian) itu, diminta kepada penggugat sedang sumpah dikenakan atas tergugat”.
Berbagai macam putusan yang Nabi Muhammad Saw. teah tetapkan membuktikan bahwa, Nabi Muhammad Saw. tidak pernah memihak kepada suatu golongan, dan beliau tetap memelihara keadilan dan kejujuran.
C. Fungsi Peradilan
Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum
Menciptakan kemaslahatan umat
Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
Karena itu peradilan islam mempunyai tugas pokok :
a. Mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa.
b. Menerapkan sanksi dan menerapkannya kepada para pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
D. Hikmah Peradilan
Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih karena setiap orang terutama hak asasi nya dapat dilindungi dan dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud di tengah - tengah masyarakat yang bersih. Dengan demikian pada gilirannya negara akan semakin kuat sejalan dengan tegaknya hukum.
Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya hak- hak setiap orang dihargai dan tidak dianiaya.
Dengan masyarakat bersih, Pemerintah yang bersih dan berwibawa serta tegaknya keadilan maka akan terwujud ketentraman, keadilan, kedamaian, dan keamanan dalam masyarakat.
Dapat Mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak.
E. Kasus Peradilan Pada Masa Rasulullah Dan Penyelesaiannya
Ulama meriwayatkan banyak hukum yang dikeluarkan oleh Rasullulah Saw, namun disini ada beberapa kasus yaitu :
1. Rasulullah Saw memutuskan perselisihan antara Abu Bakar dan Rabi’ah Al Aslami tentang tanah yang didalamnya terdapat pohon kurma yang miring. Ada pun batangnya ditanah Robi’ah , sedangkan rantingnya ditanah Abu Bakar, dan masing-masing mengakui bahwa pohon tersebut miliknya.lalu keduanya pergi kepada Rasullulah Saw maka beliau memutuskan bahwa ranting menjadi milik orang yang memiliki batang pohon.
2. Khansa’ Binti Khaddam Alansariah dinikahkan oleh bapaknya sedangkan dia janda dan tidak menyetujuinya,lalu ia datang kepada Rasulullah saw. Maka beliau membatalkan pernikahan tersebut, lalu ia berkata kepada Rasullulah Saw. “ saya tidak menolak sesuatu apapun yang dipeerbuat ayahku , tapi saya ingin mengajarkan kepda kaum perempuan bahwa mereka memiliki keputusan terhadap diri mereka”.
3. Seorang wanita ditalak suaminya , dan suaminya ingin mengambil anaknya darinya , lalu ia dating kepada nabi Muhammad Saw, maka beliaua berkata kepadanya : engkau lebiih berhak dengannya selama engkau tidak menikah.”
4. Onta Barra’ bin ‘Azib masuk kebun orang lain lalu membuat kerusakan didalamnya, maka nabi memutuskan : “ pemilik taman harus menjaganya pada siang hari , dan apa yang dirusak oleh ternak pada malam hari menjadi tanggungaan pemilik ternak.”
F. Pengertian Hakim
Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Dengan kata lain hakim adalah orang yang bertugas untuk mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama berlaku adil. Dengan kaitanya dengan kedudukan hakim ini Rasulullah bersabda sebagai berikut :
diriwayatkan oleh imam Baihaqi:
إِذَا جَلَسَ الْقَاضِي فِى مَكَانِهِ هَبَطَ عَلَيْهِ مَلَكَانِ يُسَدِّدَانِهِ وَ يُوَفِّقَانِهِ وَ يُرْشِدَانِهِ مَا لَمْ يَجِرْ فَإِذَا جَارَ عَرَجَا َتَرَكَاهُ (رواه البيهقي)
Artinya : “Apabila hakim duduk ditempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil) maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama tidak menyeleweng. Apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan meninggalkannya. (H.R. Baihaqi)
G. Syarat-syarat Hakim
Karena mulianya tugas seorang hakim dan beratnya tanggung jawab yang dipikulkan di atas pundaknya demi terwujudnya keadilan, maka seorang hakim harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Beragama Islam. Karena permasalahan yang terkait dengan hukum Islam tidak bisa dipasrahkan kepada hakim non muslim.
2. Aqil baligh sehingga bisa membedakan antara yang hak dan yang bathil
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Merdeka (bukan hamba sahaya). Karena hamba sahaya tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya sendiri apalagi terhadap orang lain.
5. Berlaku adil sesuai dengan prinsip – prinsip keadilan dan kebenaran
6. Laki – laki (bukan perempuan).
Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt :
الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ
Artinya : “ Kaum laki – laki adalah pemimpin kaum perempuan” (QS. An – Nisa’ ; 34)
Dan hadits Rasulullah Saw:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةٌ (رواه البخاري
Artinya :” Tidak akan bahagia (mendapatkan kesudahan yang baik) suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan (HR. Bukhari)
7. Memahami hukum dalam Al Qur’an dan Sunnah
8. Memahami ijma’ ulama serta perbedaan perbedaan tradisi umat
9. Memahami bahasa Arab dengan baik, karena berbagai perangkat yang dibutuhkan untuk memutuskan hukum mayoritas berbahasa Arab.
10. Mampu berijtihad dan menguasai metode ijtihad, karena tak diperbolehkan baginya taqlid.
11.Seorang hakim harus dapat mendengarkan dengan baik, karena seorang yang tuli tidak bisa mendengarkan perkataan atau pengaduan dua belah pihak yang bersengketa.
12. Seorang hakim harus dapat melihat. Karena orang yang buta tidak bisa mendeteksi siapa yang mendakwa dan siapa yang terdakwa.
13. Seorang hakim harus mengenal baca tulis.
14. Seorang hakim harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas, karena orang yang bisu tidak mungkin menerangkan keputusan, dan seandainyapun ia menggunakan isyarat, tidak semua orang bisa memahami isyaratnya.
H. Macam-macam Hakim Dan Konsekuensinya
الْقُضَاةُ ثَلَاثَةٌ : قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فىِ النَّارِ, قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ, وَ قَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلَافِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ, وَ قَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ (رواه أبو داود وغيره)
Artinya : “Hakim ada tiga macam. Satu disurga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya, maka ia masuk neraka.”(HR. Abu Dawud dan lainnya)
I. Tata Cara Menjatuhkan Hukuman
Orang yang mendakwa di berikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai.
Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai, disampaikan maka hakim tidak boleh bertanya pada pendakwa.
Setelah selesai pendakwa menyampaikan tuduhannya hakim harus mengecek tuduhan - tuduhan tersebut dengan beberapa pertanyaan yang dianggap penting.
Selanjutnya tuduhan tersebut harus harus dilengkapi bukti - bukti yang benar dan kalau tidak terdapat bukti, maka hakim minta agar pendakwa untuk bersumpah karena sumpah itu adalah haknya.
Untuk menguatkan dakwahnya, pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti yang benar, apabila terdakwa menolak, maka ia harus bersumpah bahwa tuduhan atau dakwaan itu salah.
Jika pendakwa menunjukkan bukti-bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya, jika terdakwa dapat bukti-bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa sekaligus membenarkan terdakwa.
J. Kedudukan Hakim Wanita
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Dasar mereka adalah sabda Rasulullah yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a. berikut :
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً (رواه البخاري)
Artinya :” Tidak akan berbahagia (mendapatkan kesudahan yang baik) suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan (HR. Bukhari)
Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan Ibnu Jarir ath- Thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria.Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
K. Pengertian Saksi
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Tidak dibolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang peradilan.
Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
L. Syarat-syarat Saksi
1. Islam.
2. Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.
3. Berakal sehat.
4. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).
5. Adil. Sebagaimana firman Allah dalam surat at-Thalaq ayat 2 :
وَأَشْهِدُوْا ذَوَى عَدْلٍ مِنْكُمْ
Artinya : “ Dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu (QS. At Thalaq : 2 )
Untuk dapat dikatakan sebagai orang yang adil, saksi harus memiliki kriteria – kriteria sebagai berikut :
1. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar.
2. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa kecil
3. Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah
4. Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah
5. Berakhlak mulia
Mengajukan kesaksian secara suka rela tanpa diminta oleh orang yang terlibat dalam suatu perkara termasuk akhlak terpuji dalam Islam. Kesaksian yang demikian ini merupakan kesaksian murni yang belum dipengaruhi oleh persoalan lain. Rasulullah bersabda :
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِخَيْرِ شُهَدَاءَ هُوَ الَّذِي يَأْتِي بِالشَّهَادَةِ قَبْلَ أَنْ يَسْأَلَهَا (رواه مسلم
Artinya : “Maukah kalian aku beritahu tentang sebaik-baik saksi? ia adalah orang yang menyampaikan kesaksiannya sebelum diminta (HR. Muslim)
M. Saksi Yang Ditolak
jika saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka kesaksiannya harus ditolak. Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya adalah :
1. Saksi yang tidak adil.
2. Saksi seorang musuh kepada musuhnya.
3. Saksi seorang ayah kepada anaknya.
4. Saksi seorang anak kepada ayahnya.
5. Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa
N. Pengertian Penggugat dan Syarat-Syarat nya
Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat)
Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti – bukti yang akurat, saksi – saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal: “Apabila gugatan saya ini tidak benar, maka Allah akan melaknat saya”.
Ketiga hal ini merupakan syarat diajukannya gugatan :
1. penyertaan bukti-bukti yang akurat
2. saksi-saksi yang adil
3. Sumpah
O. Pengertian Bayyinah(Bukti)
Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti – bukti tersebut dapat berupa surat – surat resmi, dokumen, dan barang – barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa.
Terkait dengan hal ini Rasulullah Saw bersabda :
عن جابر أن رجلين اختصما في ناقة، فقال كل واحد منهما : نتجت هذه الناقة عندى واقام بيّنة فقضى بها رسول الله ص.م. لمن هي في يده
Artinya : “ Dari Jabir bahwasannya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina masing – masing orang diantara keduanya mengatakan : “ Peranakan unta ini milikku” dan ia mengajukan bukti. Maka Rasulullah saw memutuskan bahwa unta ini miliknya.
P. Pengertian Tergugat
Orang yang terkena gugatan dari penggugat disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui 2 cara :
Ø Menunjukkan bukti-bukti
Ø Bersumpah
Rasulullah saw bersabda :
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ (رواه البيهقي)
Artinya: “Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah “(HR Baihaqi)
Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami :
· Materi gugatan disebut hak
· Penggugat disebut mudda’i
· Tergugat disebut mudda’a ‘alaih
· Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih
· Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat)
Q. Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat
Tujuan sumpah dalam perspektif Islam adal dua, yaitu :
1. Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh – sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut
2. Membuktikan dengan sungguh – sungguh bahwa yang bersangkutan dipihak yang benar
Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat. Selain sumpah, tergugat juga harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah.
R. Syarat-Syarat Orang Yang Bersumpah
Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut :
1. Mukallaf
2. Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun
3. Disengaja bukan karena terlanjur dan lain – lain
S. Lafal Dan Pelanggaran Sumpah
Ada tiga lafadz yang bisa digunakan untuk bersumpah, yaitu: تَاللهِ، بِاللهِ، وَاللهArti ketiga lafadz tersebut adalah “demi Allah”. Rasulullah pernah bersumpah dengan menggunakan lafadz wallahi, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
وَاللهِ لَأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
Artinya : “ Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy. Kalimat ini belia ulangi tiga kali. (HR. Abu Daud)
Pelanggaran sumpah
konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin (denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut :
1. Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masing-masing dari mereka mendapatkan ¾ liter
2. Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang miskin
3. Memerdekakan hamba sahaya.
Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kaffarah dengan melakukan salah satu dari 3 hal di atas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa tiga hari. Sebagaimana hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya :
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ أَهْلِيْكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍصلىفَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya : “Maka kafarat ( melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari (QS. Al Maidah : 89)
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan makalah diatas dapat disimpulkan bahwa peradilan merupakan suatu lembaga pemerintahan/negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut qaḍi atau hakim.
Peradilan memiliki fungsi untuk :
Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum
Menciptakan kemaslahatan umat
Melakukan pembinaan terhadap pejabat strykturan dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 53 ayat 1 dan 2, UU No.3 Tahun 2006)
Didalam peradilan membahas tentang orang-orang dan permasalahan-permasalahan terkait yakni :
Adanya hakim
Adanya saksi
Adanya penggugat
Adanya tergugat
Dan adanya bukti dan sumpah
B. SARAN
Penulis menyadari sepenuhnya jika makalah ini masih banyak kesalahan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, untuk memperbaiki makalah tersebut penulis meminta kritik yang
membangun dari para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Koto, Alaiddin. 2011. Sejarah peradilan islam. Jakarta: pt rajagrafindo
Koto, Alaiddin. 2012. Sejarah Peradilan Islam. Jakarta: Rajawali Pers
Madkur , Muhammad Sala. 1982. Peradilan Dalam Islam. Surabaya : PT.Bina Ilmu
Shalabi, Ahmad.1989. Al-Tashrī` wa Al-Qadlā’ fi al-Fikr al-Islāmi. Kairo: Maktabah al-Naldlah al-Mişriyah
Shiddieqy, Hasbi Ash. 1964. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Yogyakarta : PT. Alma’arif
Pengertian Peradilan, http://Fahriyadi12.blogspot.com
Fungsi peradilan, http://pa-muaratebo.go.id
Pengertian hakim, http://id.m.wikipedia.org
Comments
Post a Comment